Ketika Lapar Tiba Disaat Masuk Waktu Sholat

Assalamu’alaikum mana yg di dahulukn aNtr shlt dan mkn krn sdh lapar? akn ttpi klo mNgutamakan mkn mlh akn terting9l shlt ny jd ap yg kita pilih? Lalu ini akn brtbrkn tdk antr hdts “laa shlta bi hdroti toam” dgn hdts yg mNjukn shlt pd wkt nya.

Jawaban :

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasalam bersabda :

“Tidak ada shalat padahal makanan sudah terhidang” (HR. Muslim, no.560)

faedah dri hadits di atas yaitu mendahulukan makan membantu agar shalat dapat lebih khusyuk dan tidak terganggu dengan makanan tersebut. Maka hendaknya mendahulukan makan, kemudian mempercepat makannya, kemudian shalat.

Apabila kemudian ia tidak mendapatkan shalat berjama’ah maka para ulama rahimahumullah mengatakan, orang yang meninggalkan shalat berjama’ah karena udzur tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Wallahu’alam
ada beberapa faedah laen dari hadits yang menjelaskan mendahulukan makanan apabila sholat telah tiba, diantaranya sebagai berikut :

1- seandainya seseorang mendahulukan makan, waktu shalat akan habis, untuk kondisi semacam ini, ia harus mendahulukan shalat agar shalat tetap dilakukan di waktunya. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Adapun para ulama yang mewajibkan khusyu’ dalam shalat, maka mereka berpendapat dalam kondisi semacam ini, santap makan lebih didahulukan daripada shalat (walaupun shalatnya telat hingga keluar waktu). Namun pendapat yang lebih tepat, khusyu’ dalam shalat tidak sampai dihukumi wajib.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa hukum khusyu’ dalam shalat adalah sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).

‎2- santap makan lebih utama dari shalat dilakukan ketika seseorang sangat butuh pada makan (yaitu ketika sangat lapar). Namun jika kondisi tidak membutuhkan makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji, maka shalat wajib atau shalat jama’ah di masjid tetap harus lebih didahulukan.

‎3- hukum mendahulukan shalat dari santap makan di saat kondisi sangat membutuhkan di sini adalah makruh. Namun jika seseorang dalam kondisi tidak butuh makan (kondisi kenyang) dan makanan telah tersaji lalu lebih memilih shalat, maka pada saat ini tidak dihukumi makruh.

4- makanan yang telah tersajikan dan kita sangat ingin untuk menyantapnya, kondisi semacam ini adalah salah satu udzur (alasan) bagi seseorang untuk meninggalkan shalat jama’ah.

Kalau seseorang meninggalkan shalat jama’ah karena ada udzur untuk menyantap makanan, jika ini bukan kebiasaan, maka dia akan mendapatkan ganjaran shalat jama’ah. Namun jika dijadikan kebiasaan, maka semacam ini tidak dianggap udzur sehingga dia tidak mendapatkan pahala shalat jama’ah. Alasannya berdasarkan hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat.” (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132

5- apakah boleh menyantap makanan berat ketika berbuka puasa di bulan Ramadhan atau yang lainnya?

Jawab: sebenarnya tidak mengapa jika seseorang mendahulukan makan. Namun alangkah lebih baik jika dia memakan makanan ringan seperti satu atau beberapa buah kurma, kemudian shalat maghrib, lalu dia menghabiskan makanan lainnya setelah shalat maghrib.

(Pelajaran berharga ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483)

4 pemikiran pada “Ketika Lapar Tiba Disaat Masuk Waktu Sholat

  1. assalamualaikum, Wr. Wb.
    bagaiman jika kita memang menyengaja, tdk mau makan hingga berhari2, demi menjaga syahwat perut (nafsu), imam al gazali pernah bercerita ” bahwa dulu ada ulam’ yg tdk makan hingga 60 hr lamax, dia menahan lapar slama 60 hr . . .
    apakah tetap makruh hukumx ketioka sholat saat lapar

    • waalaikumsalam . jangan sampai kita membuat madhorot pada diri kita sendiri, dengan tidak makan, Rasulullah adalah orang yang ahi ibadah, beliau makan juga beliau puasa, beliau menikah juga beliau beribadah. dll. maka dengan ini jangan sampai kita menyegaja untuk tidak makan yang itu bisa memadzorotkan kita, bisa sakit atau lemah, malah kita tidak bisa menjalankan ibadah. begitu juga sholat dalam keadaan lapar bisa mengurangi ke khusyu’an dia. wallahu a’lam.

    • yang perlu di ketahui anggota badan juga memilik hak yang wajib kita penuhi, adapun dengan tidak makan berhari – hari hal ini melailaikan hak anggota badan kita.

      tujuan menjaga nafsu tidaklah harus dengan menahan makan berhari – hari. cukup makan secukupnya, tidak berlebihan,

      adapun terkait makruh apa tidaknya, di lihat klau dia puasa tidaklah makruh, tpi kalau dia memang menyengaja tidak makan, yang membuat dia lapar, dengan laparnya dia tidak khusyuk sholat, tidak bisa menjalanjakn kewajiban mencari nafkah, membuat sakit jelas di makruhkan, bisa jadi di haramkan.

Tinggalkan Balasan ke afif Batalkan balasan